Lagi, Kejari Mukomuko Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana PKK
MUKOMUKO, BE – Kemarin (15/4) sekitar pukul 13.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana PKK di Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKKB) tahun 2013 - 2014. Dua tersangka yang ditahan itu, berinisial F merupakan pensiunan PNS yang saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2013 dan M merupakan PNS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun 2014. “Kedua tersangka itu kita lakukan penahan Rutan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu terhitung hari ini (kemarin),” kata Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH. Menurut Kajari, meskipun kedua tersangka itu dinilai kooperatif, pihaknya terpaksa tetap melakukan penahanan dengan pertimbangan untuk memudahkan proses penuntutan hingga proses sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. “Ditahannya 2 tersangka itu untuk lebih memudahkan proses hukum di pengadilan, karena Mukomuko ke Bengkulu sangat jauh dan dalam proses sidang nantinya dalam satu minggu dilakukan sebanyak 2 kali,” katanya. Sementara itu untuk satu tersangka lainnya inisial R yang saat selaku mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko, pelimpahan tahap dua juga telah dilakukan di Lapas Bentiring, Kota Bengkulu. Ini dikarenakan tersangka sudah dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin. Khusus bagi tersangka R dikarenakan terlibat dua perkara tipikor. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan keadilan. Dua perkara yang menjerat tersangka digabungkan dalam satu surat dakwaan, yaitu Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan penuntut umum dapat melakukan pengabungan perkara dan dimasukan dalam satu surat dakwaan jika perkara itu bersamaan atau hampir bersamaan dengan orang yang sama. Artinya tersangka R nantinya cukup satu kali sidang untuk dua perkara dana PKK tahun 2013 Rp 1, 2 miliar dan tahun 2014 Rp 1,3 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp 800 juta lebih yang diperuntukan pembayaran honorer non PNS dan juga perjalanan dinas pengurus PKK yang dalam penggunaannya diduga kuat menyalahi peraturan yang berlaku. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: